Friday, 31 January 2014

Peranan Pers menurut Pasal 6 UU No. 40 tahun 1999

it's my memories of pers. ummm it's what i get in civic education at school. cekidot.

Menurut pasal 6 UU No. 40 tahun 1999, pers memiliki peranan sebagai berikut:
  • memenuhi hak masyarakat utntuk mengetahui;
  • menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, hak-hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan;
  • mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
  • melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
  • memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

No comments:

Post a Comment

Any other comments / questions? Type it!

Writing Again

like what I typed on the title, i am writing again even though I do not know what will i write or type here. it is just like i really write ...