Menurut pasal 6 UU No. 40 tahun 1999, pers memiliki peranan sebagai berikut:
- memenuhi hak masyarakat utntuk mengetahui;
- menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, hak-hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan;
- mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
- melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
- memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
No comments:
Post a Comment
Any other comments / questions? Type it!